BundaranNews.com_ Setiap desa wajib mempublikasikan fokus dan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat. Kemendes PDT menginstruksikan agar publikasi dilakukan menggunakan beragam media, baik digital maupun non-digital.
Kementerian Desa pun mewajibkan transparansi penggunaan dana desa di tahun 2026 oleh desa tidak bisa ditawar lagi. Transparansi bukan lagi sekadar anjuran, tetapi menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pemerintah desa.
Ketatnya tuntutan transparansi di tingkat desa tercermin jelas dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Bab IV tentang Publikasi dan pemerintah desa wajib mengelola keuangan dan dana publikasi secara transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lain halnya pengelolaan keuangan dan kebijakan di Pemerintahan Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, terungkap praktik ketidaktransparanan yang mencolok dalam penyaluran anggaran kerja sama media massa, di mana sebagian lembaga media sudah menerima haknya, namun sebagian besar lainnya justru belum dicairkan tanpa alasan yang jelas dan sah.
Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan dan pengelola media melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Desa Air Pesi, Adi Nugroho, terkait tagihan dan hak pembayaran yang seharusnya sudah direalisasikan.
Namun anehnya, alih-alih memberikan penjelasan yang jelas dan rinci, Adi Nugroho malah menyatakan dirinya “tidak mengetahui rincian pos anggaran media tersebut”, padahal ia adalah pejabat yang memegang kendali pengeluaran keuangan desa.
Ia hanya mengakui secara sepihak bahwa ada beberapa media yang sudah menerima pembayaran, sementara yang lain belum mendapatkan haknya.
Kondisi ini sangat mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penyaluran anggaran yang dilakukan secara pilih kasih, tidak transparan serta diwarnai janji yang diingkari tentunya menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan dan ketidakadilan, hingga potensi penyalahgunaan dana publik.
Beberapa pihak awak media pun mempertanyakan perihal tersebut, apalagi bagi media yang belum menerima pembayaran atau tagihan publikasi yang belum dicairkan.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan, atas dasar apa sebagian media diprioritaskan sementara yang lain diabaikan? Di mana rincian anggaran dan aturan pembagiannya?..(Tf)
