Ayah Kandung Diduga Tega Setubuhi Dua Putri Kandungnya Bertahun-tahun, Diringkus Tim Elang Jupi

BundaranNews.com_ Tabir kelam kejahatan dalam rumah tangga kembali terkuak di wilayah hukum Polres Kepahiang. Seorang ayah paruh baya berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat berdarah dingin ini terungkap setelah ibu kandung korban, LL, secara resmi melapor ke Mapolres Kepahiang. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Kepahiang untuk menyelamatkan para korban dari trauma yang lebih mendalam.

Modus Skenario Ancaman dan Efek Domino Kasus
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan awal terhadap korban NL (17).

Alih-alih hanya mendalami laporan awal terkait hubungan korban dengan kekasihnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) justru menemukan fakta yang jauh lebih mengerikan.

Fakta Penyidikan: Sebelum menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya, NL ternyata telah bertahun-tahun menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri, SM. Aksi bejat SM terhadap NL (17) diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2020.

Tidak berhenti sampai di situ, sifat predator SM juga menyasar putri kandungnya yang lain, RR (12), seorang pelajar yang masih sangat belia. RR dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Untuk memuluskan aksi kejinya, tersangka SM kerap melontarkan ancaman keras kepada kedua putrinya agar tidak membocorkan petaka tersebut kepada sang ibu.

Pergerakan tersangka akhirnya terhenti pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup dan mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, operasi senyap langsung diluncurkan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, bersama Tim Opsnal “ELANG JUPI” dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Tersangka SM langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang malam itu juga guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu warganya tersebut. Kepala Desa menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan di wilayahnya.

Pihak Pemdes juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Kepahiang, khususnya Tim Elang Jupi dan Unit PPA, yang bergerak cepat mengamankan pelaku demi menjaga kondusifitas desa serta menyelamatkan masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Sampai berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(Fb/Tf)

Exit mobile version