BundaranNews.com_ Dalam rangka penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan mendatangi satu per satu pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Kedatangan pihak Kejari ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan klarifikasi terhadap berbagai program serta kegiatan desa yang sebelumnya menjadi sorotan Kejari Kepahiang.
Seperti diketahui bersama, Kejari Kepahiang menaruh perhatian khusus terhadap banyaknya program dan kegiatan desa yang dinilai memiliki pola seragam dan dibiayai melalui Dana Desa.
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengatakan pihaknya tidak hanya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, tetapi juga akan melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah desa maupun warga setempat.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus lahir dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang menerima manfaat pembangunan.
“Kami akan meminta keterangan dari pemerintah desa, termasuk masyarakat. Hal ini untuk memastikan apakah program dan kegiatan yang teralokasi dalam APBDes benar-benar berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau tidak. Ini sangat penting,” tegas Kajari.
Namun, untuk saat ini pihak Kejari Kepahiang masih belum mengungkap desa-desa mana saja yang menjadi sasaran penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak menimbulkan opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujar Kajari.
Pihak Kejari Kepahiang pun menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, tanpa bermaksud membangun opini di tengah masyarakat.(Tf)
