BundaranNews.com_ Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang menyebut pemberitaan media telah mencemarkan nama baik sekolah.
Menurut Dikkie, tudingan tersebut tidak semestinya disampaikan apabila pihak yang menuduh belum pernah meminta, memeriksa, maupun mengklarifikasi data dan fakta yang menjadi dasar pemberitaan.
“Jangan asbun. Kalau mau menilai sebuah pemberitaan mencemarkan nama baik atau tidak, lihat dulu data dan faktanya. Jangan langsung membuat tudingan tanpa mengetahui dasar informasi yang dimiliki media,” tegas Dikkie.
Ia menjelaskan bahwa pers bekerja berdasarkan data, keterangan narasumber, serta proses konfirmasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, pejabat publik tidak seharusnya melabeli sebuah pemberitaan sebagai pencemaran nama baik hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
“Kalau memang ada yang dianggap keliru, mekanismenya jelas. Minta hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi. Bukan langsung menuding media mencemarkan nama baik sekolah tanpa pernah melihat dokumen dan fakta yang dimiliki media,” ujarnya.
Dikkie juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak disertai bukti maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pejabat publik, kata dia, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya mengedepankan objektivitas, data, dan keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, Dikkie menegaskan bahwa publikasi dokumentasi dan informasi yang dilakukan media bukan bertujuan menyerang ataupun mendiskreditkan pihak tertentu. Menurutnya, media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa publikasi dokumentasi dan informasi yang kami sampaikan bukan bertujuan menyerang ataupun mendiskreditkan pihak tertentu. Media hanya menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sangat tidak tepat jika sebuah pemberitaan langsung dituding mencemarkan nama baik tanpa terlebih dahulu memeriksa data, dokumen, dan fakta yang menjadi dasar pemberitaan tersebut,” kata Dikkie.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan melontarkan tudingan yang belum diuji berdasarkan fakta.
“Kalau ada tuduhan bahwa media mencemarkan nama baik, buktikan di mana letak pencemarannya. Jangan sampai tudingan itu justru menjadi bentuk penghakiman terhadap kerja pers tanpa dasar yang jelas. Pers dan pejabat publik sama-sama memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menyampaikan kebenaran berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.(APPi BU)
