Kasus yang menimpa Nurhasan, seorang aktivis pembela hak masyarakat, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur. Ia dilaporkan oleh pihak PT RAA dengan tuduhan menyebarkan dan menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keributan serta pencemaran nama baik.
