Bengkulu Utara, Berita Daerah, Hukum  

Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan bebas terhadap Nurhasan dalam perkara yang menjerat mereka. Putusan tertuang dalam Nomor 104/Pid.B/2026/PN Agm tanggal 7 Oktober 2026.

Exit mobile version