BundaranNews.com_ Kasus yang menimpa Nurhasan, seorang aktivis pembela hak masyarakat, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur. Ia dilaporkan oleh pihak PT RAA dengan tuduhan menyebarkan dan menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keributan serta pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, Harsana, SH, disampaikan sejumlah poin pembelaan terkait dakwaan yang disangkakan. Saat dikonfirmasi awak media, Harsana memaparkan dua dakwaan utama yang dihadapi kliennya.
Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 263 terkait berita bohong yang dinilai memicu keributan. Terkait hal ini, pembela menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan, hal tersebut tidak terbukti—tidak ditemukan adanya dampak atau unsur keributan dari hal yang dipersoalkan.
Sedangkan dakwaan kedua mengacu pada Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, berupa tuduhan secara lisan, tertulis maupun melalui media sosial. Kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian waktu yang menjadi kunci argumen pembelaan.
“Postingan yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2025. Sementara itu, surat izin PT RAA ke BPN Provinsi Bengkulu baru diajukan dan masuk pada Januari 2026,” tegas Harsana. Hal ini menunjukkan materi yang disampaikan sebelumnya belum menyentuh aspek legal yang dipersoalkan kemudian.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak. Pembelaan tetap konsisten pada bukti dan argumen yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim guna membuktikan kebenaran dalam perkara ini.(Red)
