Pengelolaan Dana Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang mencuat ke publik. Dari informasi yang terhimpun oleh awak media, diduga anggaran di tahun 2022-2025 tak dikelola secara bersih dan transparan serta berpotensi menjadi ajang korupsi dan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi oknum tertentu.
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam perkara korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024, pada sidang yang digelar Senin malam (9/2/2026). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp28 miliar.
Pekerjaan Pembangunan WC di Desa Lubuk Penyamun Anggaran Dana DAK 2025, Menuai Sorotan Publik dan Diduga Jadi Ajang Korupsi
Proyek pembangunan WC tahun 2025 di desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yang berjumlah 25 unit dengan menelan biaya berkisar sebesar Rp. 267 juta dan bersumber dari DAK 2025 diduga kurang transparan dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait hingga kuat dugaan terjadi korupsi.
Pemasangan Lampu Jalan TA Tahun 2023 Desa Pekalongan, Diduga Menjadi Ladang Korupsi
Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu jalan yang bersumber dari dana desa tahun 2023 sebanyak 260 unit di jalan desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan pagu anggaran yang tidak sedikit yakni Rp.323.280.000, tuai sorotan dan di sinyalir terjadinya indikasi dugaan penggelembungan harga pada setiap unit lampu jalan tersebut.
Pihak LP-KPK Provinsi Bengkulu Meminta Inspektorat Turun Audit Desa Tebing Penyamun
Pemerintah desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang diduga tidak transparan dalam penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

