0 0

Staf DPRD BU Usir Wartawan, Ada Apa..?

Read Time:1 Minute, 6 Second

BundaranNews.com_ Terkait Pengusiran wartawan pada rapat pembahasan Raperda APBD Tahun anggaran 2022, di DPRD Bengkulu Utara menuai tanda tanya bagi banyak wartawan lain.

Kejadian terjadi pada hari Senin 29/11/2021 sekitar pukul 10.59. Dan saat itu wartawan tersebut berencana meliput kegiatan rapat pembahasan Raperda APBD Tahun anggaran 2022.

Wartawan yang mengalami pengusiran tersebut mengatakan bahwa disaat mau meliput kegiatan tersebut bahwa dia diusir dan didorong.

“Tidak boleh meliput katanya, saya diusir dan didorong”, kata wartawan yang mengalami pengusiran pada media ini saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara ini Oknum staf DPRD Bengkulu Utara saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa rapat tersebut adalah rapat interen pihak mereka dan dia cuma prajurit dan hanya menurut perintah.

“Itu kan rapat interen kami, saya kan cuma prajurit berdasar perintah dan itu sudah kewajiban”, Ucap staf DPRD BU saat dikonfimasi.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi wartawan lain kenapa hal tersebut bisa terjadi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang dengan bunyi UU 40 Tahun 1999 Pasal 4 pada ayat satu berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia”.

Sekwan DRPD Bengkulu Utara, Drs. Evi Fitriani, MM ketika dihubungi pihak media ini via WhatsApp, menyampaikan kan bahwa saat ini(Hari ini Selasa 30/11/2021) lagi diadakan penyelesaian terkait hal tersebut.(Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sekilas Sejarah Berdirinya PGRI, Kebangkitan Para Guru di Indonesia
Next post Terkait Arogan Bawahannya di Kantor Lurah, Camat Kerkap Sampaikan Permohonan Maaf