Ormas BIDIK Bengkulu, Kades Lubuk Gading Bungkam Terkait Dugaan Mark-up dan SPJ fiktif Pada Kegiatan TA 2023-2025

BundaranNews.com_ Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu telah menyurati pihak pemerintah desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik terkait dugaan Mark-up dan SPJ fiktif pada anggaran tahun 2023-2025.

Adapun beberapa dugaan tersebut berdasarkan
temuan dari team investigasi Ormas BIDIK dilapangan dan informasi dari masyarakat desa Lubuk Gading, dan surat klarifikasi telah disampaikan kepihak desa pada (17/1/2026). Namun, amat sangat disayangkan hingga saat ini Kades Lubuk Gading lebih memilih bungkam.

Menurut informasi yang diterima oleh pihak Ormas BIDIK, bahwa di tahun 2024-2025 pihak Inspektorat Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaan dan di audit.

Menurut informasi yang telah kami terima, bahwa pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan di tahun 2024-2025 dan telah diaudit pihak Inspektorat. Jika telah ada pemeriksaan terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa, kuat dugaan ada temuan..?”. Pihak Ormas BIDIK akan mendatangi Inspektorat terkait hal ini“, Ungkap Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media ini.

Pihak Ormas BIDIK berharap agar Kades Lubuk Gading dapat kooperatif demi terwujudnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Surat klarifikasi yang di sampaikan apakah sudah di pelajari atau di tela’ah oleh Kades lubuk Gading terkait dugaan mark-up dan SPJ fiktif tersebut, Kami berharap Kades bisa kooperatif dalam hal ini demi terwujudnya transparansi dalam pengelolaan dana desa“, ucap Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.

Lebih lanjut, Ketua Ormas BIDIK Bengkulu menyampaikan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan sebelum menindaklanjuti perihal temuan tersebut Ormas BIDIK mengklarifikasi terlebih dahulu agar untuk perbandingan hak jawab atas dugaan tersebut.

Kami akan giring terus apapun dugaan atau pun temuan dari pantauan anggota kami dilapangan. Tapi tidak lepas dari utamakan klarifikasi agar bisa kita jadikan acuan untuk pembuatan surat pelaporan resmi ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Tipikor dan Kejari Bengkulu Utara. Dalam waktu dekat kami juga akan segera berkoordinasi kepada pihak-pihak yang berwenang“, jelas Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Lubuk Gading belum menyampaikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan oleh pihak Ormas BIDIK Bengkulu.(Red)

Exit mobile version