BundaranNews.com_ Pengadaan lampu jalan di desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik tahun anggaran 2024 semakin menarik untuk disimak. Pasalnya pengadaan lampu jalan yang anggarannya mencapai Rp 232.415.400,- untuk pemasangan sejumlah 23 unit lampu jalan tersebut diduga mark-up anggaran.
Juga terdapat dugaan lainnya yakni dalam pengadaan, diduga lampu ataupun seluruh spesfikasi bahan yang digunakan dalam pemasangan lampu tersebut kemungkinan menggunakan spesfikasi terendah.
Perihal ini disampaikan oleh Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, dimana berdasarkan hasil pantauan team investigasi dilapangan.
“Kuat diduga dalam pemasangan satu unit lampu hingga selesai hanya menelan anggaran Rp 3- 4 Juta. Kalo harga satu unit dengan spesifikasi paling rendah itu dan tinggal beres berkisar Rp 3- 4 juta, tidak mungkin lebih dari itu,” ungkap Zamhori Haryanto Ketua Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media.
Lebih lanjut, pihak Ormas BIDIK menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan umum pemasangan lampu jalan desa, diantaranya tidak sesuai standar teknis dan Pelanggaran Prosedur Pengadaan.
“Ada beberapa permasalahan umum yang sering ditemui pada pemasangan lampu jalan desa diantaranya, Pemasangan tidak memenuhi SNI (misal, jarak tiang < 30m), ukuran pondasi tidak sesuai, atau lokasi tidak optimal, berpotensi menimbulkan bahaya dan pemborosan dan Pelanggaran Prosedur Pengadaan (Terjadi indikasi korupsi, proyek “titipan”, atau tidak transparan, yang berujung pada audit dan penyelidikan hukum)“, terang Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan yang diterima awak media ini, bahwa pihak Ormas BIDIK Bengkulu akan segera berkoordinasi kepihak berwenang dan ini menjadi alarm keras bagi pengawasan Dana Desa agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.(Red)
