BundaranNews.com_ Polres Bengkulu Utara gelar siaran pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi pada Rabu(1/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara dirumah saudara Bagus alias Agus.
Peristiwa bermula saat korban (Iwan) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026, Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Saudara Ponco, Desa Air Sebayur dan beberapa barang bukti yakni, satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Adapun Terduga Pelaku dan Peran terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini ialah :
- Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.
- Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.
- Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.
- Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.
- M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Modus Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah saudara Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
Proses Hukum saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara.(Humas Polres BU/Rangga)
