BundaranNews.com_ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2 Nafas melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan drastis antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik program ketahanan pangan.
Berdasarkan APBDes Tahun 2025, Desa Permu Bawah mengalokasikan anggaran sebesar Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang diperuntukkan bagi “Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani”. Rincian RAB (Rencana Anggaran Biaya) seharusnya mencakup pembukaan lahan, pembelian bibit unggul, pupuk dan pendampingan petani untuk lahan seluas 5 Hektare.
Namun, hasil investigasi tim lapangan LSM Transparansi Desa pada Tanggal 02/04/2026 menemukan fakta bahwa lahan yang dikelola hanya sekitar setengah (0,5) hektare, Hal ini di perkuat oleh pernyataan Sekretaris desa Permu Bawah Imin Saputra melalui wawancara singkat di balai desa setempat.
Sekretaris desa Permu Bawah membenarkan jika anggaran untuk ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp 140 juta yang dialokasikan untuk penanaman jagung dengan luas setengah Hektare, Tidak ada pembelian bibit unggul, melainkan hanya menggunakan bibit lokal yang tidak sesuai standar RAB, Pekerjaan pembukaan terkesan fiktif.
“Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata. Anggaran 140 juta itu sangat besar, seharusnya mampu memberdayakan petani setempat. Namun realisasinya hanya sekadar ‘gugur kewajiban’. Ada dugaan total loss atau penggelapan dana secara berjemaah,” ujar A Ferlis, Ketua LSM P2Nafas.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Permu Bawah, Amansyah S.kom saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
LSM P2Nafas mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk segera turun melakukan audit investigatif, memeriksa APBDes, serta memanggil Kepala Desa beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp100 juta tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa Penyalahgunaan Dana Desa ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Kontibutor Kepahiang Agustin)
