BundaranNews.com_ Dunia pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali tercoreng lagi, kali ini kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang guru PPPK paruh waktu terhadap murid kelas tujuh SDN 180 di Kecamatan Ulok kupai.
Sebut saja kanciang (bukan nama sebenarnya) guru PPPK paruh waktu ini, kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Ulok Kupai dikediamannya di desa Talang Berantai, malam rabu 21/04/2026.
Kanciang diduga ditahan lantaran melakukan pelecehan sesama jenis yang korban nya tidak lain merupakan murid nya sendiri. Menurut keterangan warga setempat, hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya, sewaktu kanciang mengajar di SD desa Teluk Anggung. Dan akhirnya beliau dipindahkan mengajar ke SD desa Talang Berantai.
Saat tinggal di desa Talang Berantai Kepala desa dan perangkat desa sudah mengingatkan kepada Kanciang agar hal serupa jangan sampai terulang lagi. Namun apa hendak dikata Kanciang kembali lagi melakukan pelecehan terhadap muridnya di SD 180 hingga dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Ulok Kupai.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Bengkulu utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Bayu Setiawan
Editor : Redaksi
