BundaranNews.com_ Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap SB, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya sendiri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Vonis itu menjadi salah satu hukuman berat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak bersetubuh, dengan korban merupakan anak tiri terdakwa.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang tuntutan yang digelar 23 Juli 2026, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Meski tuntutan tidak dikabulkan seluruhnya, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada SB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kejaksaan Negeri Kepahiang senantiasa melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajari.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Ini merupakan perubahan paradigma jaksa dalam penegakan hukum. Kami tidak hanya menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi generasi bangsa dari predator anak. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru,” ujarnya.
Bagus menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Karena itu, setiap predator anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kepahiang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap setiap dugaan kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak.
Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.(Feb/Tf)
