BundaranNews.com_ Bisakah Pers/Wartawan digugat secara perdata atau dituntut secara pidana jika mempublikasikan berita yang merugikan seseorang?, mari simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum dan juga Ketua Umum ORMAS BIDIK.
Pers dan wartawan adalah dua hal yang saling berkaitan dalam dunia komunikasi dan jurnalistik, namun memiliki arti yang berbeda. Pers : Merujuk pada lembaga, media massa (cetak, siber, televisi, radio), atau kegiatan jurnalistik secara keseluruhan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik. Wartawan (Jurnalis): Individu atau orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Pers dan wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
Sejak UU Pers berlaku, seluruh kegiatan dan produk pers memiliki payung hukum khusus yang bisa mengecualikan berbagai ketentuan hukum yang umum. Asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam ketentuan hukum mengenai pers.
Asas lex specialis derogat legi generali dalam konteks pers berarti bahwa aturan hukum yang khusus (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih umum (seperti KUHP atau UU ITE) dalam hal penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik.
Berdasarkan UU Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 15 ayat (2) huruf d serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme internal pers terlebih dahulu.
- Hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (Pasal 1 angka 11 UU Pers)
- Hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (Pasal 1 angka 12 UU Pers)
- Pengaduan ke Dewan Pers, Jika Hak Jawab ditolak, tidak dilayani, atau penyelesaian di tingkat redaksi tidak memuaskan, pihak yang dirugikan harus melapor dan membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers. Dewan Pers akan melakukan proses mediasi, penilaian kode etik jurnalistik, dan mengeluarkan rekomendasi atau akta kesepakatan. (Penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers)
Kapan Pers Bisa Digugat atau Dipidana?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025) yang ditetapkan pada 19 Januari 2026, sanksi pidana maupun gugatan perdata terhadap wartawan hanya bisa dilakukan jika mekanisme internal pers telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan (restorative justice).
Sanksi perdata atau pidana terhadap wartawan/pers hanya dapat digunakan secara eksepsional (terbatas) apabila :
- Karya jurnalistik tersebut dibuat tidak melalui prosedur kerja jurnalistik yang sah atau melanggar hukum secara nyata.
- Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian/rekomendasi dari Dewan Pers sudah ditempuh namun tidak tercapai kesepakatan (restorative justice).
- Perusahaan pers mengabaikan kewajiban melayani hak jawab atau hak koreksi yang dapat dijerat sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Pemrosesan hukum secara langsung tanpa melalui penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi pers.(Red/BIDIK)
