BundaranNews.com_ Mantan Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Syaprianto Daud angkat bicara terkait polemik dugaan persoalan aset milik YRSA, dan membantah pernyataan Novri Andi yang mengaitkan dirinya soal aset 30 hektar dan mengarahkan media untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1740 K/Pdt/2019.
Syaprianto Daud menegaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa begitu saja dijadikan alasan untuk mengalihkan pertanyaan media mengenai status aset yayasan saat ini.
“Kalau kita sebagai ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) 2017 sudah mengaku kalah atas keputusan MA waktu itu dan sudah inkrah. Yang jadi pertanyaan saya, media ini menanyakan masalah aset 30 hektare. Waktu itu pihak Novri Andi yang menang, artinya justru pihak tergugatlah yang menguasai. karena gugatan tidak diterima atau tidak dikabulkan, maka aset tetap dalam kekuasaan tergugat sampai saat ini,” tegas Syaprianto Daud.
Pernyataan ini menjadi bantahan atas jawaban Novri Andi sebelumnya yang menyebut pertanyaan wartawan serupa dengan materi gugatan YRSA yang diketuai Syaprianto Daud, lalu menyarankan agar media memeriksa putusan MA.
Bagi Bung Yanto Daud pertanyaan mengenai aset 30 hektare merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penjelasan konkret.
“Jawab dengan data dan senyatanya Bukan sekadar menunjuk putusan pengadilan tanpa menerangkan bagaimana status dan penguasaan aset tersebut saat ini,” tandas pria yang akrab disapa Bung Yanto Daud.
Sementara ini, hingga berita di terbitkan keterangan Syaprianto Daud menjadi klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Novri Andi. Pihak Redaksi media tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi pengurus YRS serta pihak UNRAS untuk memberikan penjelasan mengenai aset tersebut.(Red/Dikkie-Zorro)
