Pengelolaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 10 Bengkulu Utara tahun 2025 senilai Rp. 629.200.000,00 diduga tak sesuai juknis dan jadi sorotan pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Lolos Pemeriksaan BPK Tak Selalu Nol Penyimpangan, Realisasi BOS di SMAN 5 Benteng Perlu Audit Mendalam
Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 5 Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 502.250.000,00 dalam satu tahun, diduga tidak terealisasi sesuai petunjuk teknis.

