APH Kepahiang Diminta Turun Tangan Terkait Dugaan Penyimpangan DD Suka Sari

BundaranNews.com_ Pengelolaan Dana Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang mencuat ke publik. Dari informasi yang terhimpun oleh awak media, diduga anggaran di tahun 2022-2025 tak dikelola secara bersih dan transparan serta berpotensi menjadi ajang korupsi dan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi oknum tertentu.

Dari nformasi yang diperoleh, beberapa kegiatan yang diduga kuat berpotensi jadi ajang korupsi ialah :

  • Pada tahun 2022 terdapat kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 134.750.000 untuk kegiatan ketahanan pangan dengan pagu anggaran Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan. Dari kegiatan tersebut, muncul dugaan adanya praktik cashback dari pembelanjaan barang, yang disebut-sebut mengalir ke kepala desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp 20 juta.
  • Pada tahun 2023, anggaran ketahanan pangan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa tercatat sebesar Rp 144.303.000. Dari hasil pembelanjaan kegiatan ini, kepala desa kembali diduga menerima cashback dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 25 juta.
  • Pada tahun 2024, pola yang sama kembali disorot. Anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa meningkat menjadi Rp 148.712.000. Dari informasi yang beredar di lapangan, oknum kepala desa kembali diduga menerima cashback dengan nilai kurang lebih Rp 25 juta.
  • Pada tahun 2025, pengelolaan anggaran yang berada di bawah BUMDes juga ikut menuai sorotan. Disebutkan, terdapat pagu anggaran sekitar Rp 148 juta yang digunakan untuk pembelian kambing. Dari transaksi tersebut, untuk pembelian kambing 98 juta dan untuk jagung 25 juta kemudian bibit anggur 25 juta dari total anggaran tersebut di belikan kambing jantan 30 ekor kemudian kambing betina 10 ekor dari hasil pembelajaan tersebut semua tidak sesuai RAB atau Sample yang ada. Muncul dugaan bahwa kepala desa dan ketua BUMDes turut menikmati cashback dalam jumlah besar.

Informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya JB 50 menyampaikan, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan desa dan mencederai tujuan utama program ketahanan pangan yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Suka Sari dari tahun 2022 sampai 2025,” ujar sumber tersebut

Sementara ini pihak pemerintah desa Suka Sari maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala desa dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan hak jawab.(Taufik)

Exit mobile version